Keinginan Kemeterian Agama untuk menghapus adanya Pesantren Modern melalui
Peraturani Menteri, ini sangat memotong Hak-Hak orang lain dalam
mengelolah Pesantren. Alasan Kementerian Agama kurang rasional, kalau
hanya beralasan Pesantren Modern memiliki sistem pendidikan berjenjang,
mulai madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi. Sedangkan pesantren
salaf memiliki tradisi yang fokus pada pengajian kitab-kitab klasik atau
turats.
Bukankah
Pesantren yang memiliki sistem pendidikan berjenjang, mulai madrasah
ibtidaiyah hingga perguruan tinggi itu merupakan suautu kesuksesan suatu
Pesantren dalam mengembangkan Pesantren sesuai dengan perkembangan
jaman dan kebutuhan Masyarakat yang modern saat ini.
Kementerian Agama perlu berhati hati dalam mengambil keputusan hal ini
tidak semua Pondok Pesntren modern mengabaikan pengajian kitab-kitap
klasik atau taurats dan sebaliknya tidak semua pondok salaf yang fokus
pada pengajian, ada juga Pondok Pesantren salaf yang memilki sistem
pendidikan berjenjang mulai dari Madrasah Ibtidaiyah sampai Perguruan
Tinggi.
Kalau keinginan Kemetrian Agama itu terjadi, bagaimana nasib Pondok Pesantren Darussalam gontor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Pondok Pesantren Islam Assalaam di di desa Pabelan kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,
Pondok Pesantren Darus- Sholihin, Depok, Jawa Barat, dan Pondok
Pesantren Moden lainnya yang sudah banyak Satrinya dan Sistem
Pendidikannya sudah berjalan. Apakah ini tidak menambah persoal di tubuh
KementerianAgama?
Penghapusan tidak perlu dilakukan, namun perlu pembatasan-pembatasan.
Misalnya, bagi Pondok Pesantren yang sisten Pendidikannya sudah
berjalan, ini jangan langsung dihentikan, biarkan peserta didik yang
sudah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren tersebut sampau lulus,
kemudian tidak mengambil atau menerima peserta didik baru. Artinya,
dalam hal penghapusan pondok Pesantren, Kementerian Agama harus secara
bertahap.
Selain itu, dalam mengambil keputusan, Kementrian Agama tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak
hanya di internal Kementerian Agama saja, melainkan perlu adanya
kesepakatan bersama dengan pihak-pihakyang bersangkutan sehingga tidak
menambah persoalan di dunia Pnedidikan kita. Sekarang jaman Demokrasi,
asalkan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,
warga negera Indonesia berhak untuk mengelolah pendidikan.
Saya berfikir, justru dari Pondok Pesantren Modern lahir generasi
sebagian besar penerus bangsa Indonesia yang jujur dan amanah karena
mereka tidak hanya pengajian
kitab-kitab klasik atau turats saja, melainkan juga diajarkan persoalan
politik kebangsaan sesuai dengan keadaan yang modern saat ini, walaupun
tidak mendominasi pelajaran yang lain, jadi ada keseimbangan antara
memiliki ilmu kitab-kitab klasik dengan ilmu kitab-kitab modern.
0 komentar:
Post a Comment