Pesantren Modern

Keinginan Kemeterian Agama untuk menghapus adanya Pesantren Modern melalui Peraturani Menteri, ini sangat memotong Hak-Hak orang lain dalam mengelolah Pesantren. Alasan Kementerian Agama kurang rasional, kalau hanya beralasan Pesantren Modern memiliki sistem pendidikan berjenjang, mulai madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi. Sedangkan pesantren salaf memiliki tradisi yang fokus pada pengajian kitab-kitab klasik atau turats.
Bukankah Pesantren yang memiliki sistem pendidikan berjenjang, mulai madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi itu merupakan suautu kesuksesan suatu Pesantren dalam mengembangkan Pesantren sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan Masyarakat yang modern saat ini.
Kementerian Agama perlu berhati hati dalam mengambil keputusan hal ini tidak semua Pondok Pesntren modern mengabaikan pengajian kitab-kitap klasik atau taurats dan sebaliknya tidak semua pondok salaf yang fokus pada pengajian, ada juga Pondok Pesantren salaf yang memilki sistem pendidikan berjenjang mulai dari Madrasah Ibtidaiyah sampai Perguruan Tinggi.
Kalau keinginan Kemetrian Agama itu terjadi, bagaimana nasib Pondok Pesantren Darussalam gontor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Pondok Pesantren Islam Assalaam di di desa Pabelan kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Pondok Pesantren Darus- Sholihin, Depok, Jawa Barat, dan Pondok Pesantren Moden lainnya yang sudah banyak Satrinya dan Sistem Pendidikannya sudah berjalan. Apakah ini tidak menambah persoal di tubuh KementerianAgama?
Penghapusan tidak perlu dilakukan, namun perlu pembatasan-pembatasan. Misalnya, bagi Pondok Pesantren yang sisten Pendidikannya sudah berjalan, ini jangan langsung dihentikan, biarkan peserta didik yang sudah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren tersebut sampau lulus, kemudian tidak mengambil atau menerima peserta didik baru. Artinya, dalam hal penghapusan pondok Pesantren, Kementerian Agama harus secara bertahap.
Selain itu, dalam mengambil keputusan, Kementrian Agama tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak hanya di internal Kementerian Agama saja, melainkan perlu adanya kesepakatan bersama dengan pihak-pihakyang bersangkutan sehingga tidak menambah persoalan di dunia Pnedidikan kita. Sekarang jaman Demokrasi, asalkan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, warga negera Indonesia berhak untuk mengelolah pendidikan.
Saya berfikir, justru dari Pondok Pesantren Modern lahir generasi sebagian besar penerus bangsa Indonesia yang jujur dan amanah karena mereka tidak hanya pengajian kitab-kitab klasik atau turats saja, melainkan juga diajarkan persoalan politik kebangsaan sesuai dengan keadaan yang modern saat ini, walaupun tidak mendominasi pelajaran yang lain, jadi ada keseimbangan antara memiliki ilmu kitab-kitab klasik dengan ilmu kitab-kitab modern.

0 komentar:

Post a Comment