Syaikh Muhammad Sa’ad al-Khalidi Mungka

Nama
Syaikh Muhammad Sa’ad al-Khalidi Mungka (1857-1923)

Syekh Sa’ad Mungka

Ulama Minangkabau yang menjadi Tokoh Tarekat Naqsabandiyah al-Khalidiyah
Tempat Lahir
Jorong Koto Tuo, Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Tahun Lahir
1857 M / 1277 H
Ayah
Ulama : Muhammad Tanta
Ibu
Suku Kutianyia (Pitopang) Payakumbuh
Anak
Husin
Sulaiman
Simba
Guru
·         Syekh Abubakar Tabing Pulai Payakumbuh (w.1889)
·         Syekh Muhammad Jamil Tungkar (w.1890)
·         Syekh Muhammad Shaleh Padang Kandih (w.1912)
Haji
1894-1900
1912-1915
Guru
·         Sayyid Zaini Dahlan
·         Sayyid Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makki
·         Syekh Ahmad bin Muhammad Zain bin Musthafa al-Fathani
(Ulama Nusantara di Mekkah)
·         Syekh Abdul Karim al-Bantani
·         Syekh Ahmad Khatib bin Abdul Ghafur as-Sambasi (Qadiriyahdan Naqsyabandiyah)
·         Syekh Abdul ‘Azhim al-Manduri
·         Syekh Muhammad Shaleh bin Abdurrahman al-Zawawi (Naqsyabandiyah Muzhahiriyah)
·         Syekh Abdul Qadir bin Abdurrahman al-Fathani (Syattariyah)
Halaqahnya
Surau Baru, Koto Tuo Mungka
Murid
·         H. Sirajuddin Abbas
·         Syekh Sulaiman al-Rasuli
·         Syekh Abbas Ladang Lawas Bukittinggi
·         Syekh Abdul Wahid Tabek Gadang
·         Syekh Abdurrasyid Parambanan Payakumbuh
·         Syekh Abdul Majid Koto Nan Gadang Payakumbuh
·         Syekh Ahmad Baruah Gunung Suliki
·         Syekh Arifin Batu Hampar Payakumbuh
·         Syekh Yahya al-Khalidi Magek Bukittinggi
Berdasarkan keterangan dari Sirajuddin Abbas[1]
Karya
·         Irghaamu Unuufil Muta’annitiina fii Inkarihim Rabhithatil Washiliin, yang merupakan sanggahan dari kitab karangan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang berjudul Iz-haaru Zaghlil Kaazibiina fii Tasyabbuhihim Bish Shadiqiin.
·         Tanbihuul ’Awaami ’ala Taqrirrati Ba’dhil Anaami, yang merupakan sanggahan dari kitab karangan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang berjudul Al-Aayatul Baiyinati lil Munsyifiina fii Izaalati Khaurafati Ba’dhil Muta’ash-shibiina, yang dibuat sebagai tanggapan Syekh Ahmad Khatib atas kitab pertama Syekh Mungka di atas.
Komentar
Mahaguru Ulama Tua di Minangkabau
Titik Temu Sanad Keilmuan Ulama Surau
Pendekar Tarekat Naqsabandiyah yang termasyhur disaentero Tanah Melayu[2]



Syeikh Muhammad Sa’ad (wafat 1339 H.) Syeikh Muhammad Sa’ad lahir di Mungka, Payakumbuh Sumatera Barat pada tahun 1277 H. bertepatan dengan 1857 H. Pada waktu muda, beliau belajar ilmu-ilmu agama kepada Syeikh Abu Bakar Tabing Pulai Payakumbuh dan kepada Syeikh Muhammad Saleh Mungka, Tanah Datar Batusangkar. Pada tahun 1894 M. beliau naik haji ke Mekkah dan bermukim di situ menuntut ilmu sampai th 1900 M. Sesudah mempelajari segala macam ilmu agama, beliau pulang ke kampungnya. Pada tahun 1912 beliau datang lagi ke Mekkah dan mukim di situ sampai tahun 1915 M. Pada tahun 1915 M. kembali ke Indonesia, membuka pasantren di Surau Baru Mungka Payakumbuh sampai wafat, yaitu sampai tahun 1924 M (1339 H.). Beliau seorang Ulama Syafi’iyah yang terkenal, bisa membaca kitab-kitab Syafi’i yang besar-besar dengan lancar, seumpama Tuhfah dan Nihayah dan juga bisa mengajarkan tafsir-tafsir Al-Quran secara lancar sekali.
Pada satu ketika timbul perselisihan faham dengan Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau yang ketika itu menjadi Mufti di Mekkah dalam soal-soal amalan Thariqat Naqsyabandi, sehingga timbul polemik di mana masing-masing membuat buku untuk menolak lawannya. Untuk menolak Syeikh Muhammad Sa’ad, Syeikh Ahmad Khatib mengarang satu buku yang bernama “Izhar Ziglil Kadzibin fitasyabbuhim bis Shiddiqiin” dan Syeikh Muhammad Sa’ad mengarang buku untuk menolak itu dengan nama “Irghamil unufil muta’annithin”, dimana kedua ulama besar yang setaraf ini berdebat secara sengit untuk menegakkan kebenaran faham masing-masing. Beliau berselisih faham tentang amal Thariqat Naqsyabandi, tetapi dalam menganut faham Madzhab Syafi’i dalam syari’at dan ibadat kedua beliau ini bersatu dan meniadi bintang-bintangnya.
Syeikh Muhammad Sa’ad juga ahli falak, pandai menghitung perperjalanan bulan dan matahari, tetapi dalam masuk puasa bulan Ramadhan beliau tetap memakai ru’yah. Pada tahun 1918 terjadi musyawarah Ulama Syafi’iyah di Mesjid Ladanglawas, Bukittinggi, dengan pimpinan Syeikh Abbas Qadhi, di mana Syeikh Muhammad Sa’ad juga ikut hadir. Dalam permusyawaratan itu ternyata bahwa Syeikh Muhammad Sa’ad adalah seorang Ulama Syafi’iyah yang pintar, melebihi dari ulama-ulama Minangkabau ketika itu.
Penulis buku ini Sirajuddin Abbas pernah melihat dengan mata kepala bahwa sekali sebulan diadakan wirid dengan mengaji fiqih, tafsir dan tasauf di Suraubaru – Mungka, yang dihadiri oleh murid-murid beliau yang terdiri dari ulama-ulama besar pula. Jadi beliau adalah guru dari guru-guru Syeikhul Masyaikh. Diantara murid beliau yang kelihatan oleh penulis buku ini terdapat Maulana-maulana seperti Syeikh Sulaiman ar -Rasuli, Syeikh Abbas Ladang Lawas, Syeikh Abdul Wahid Tabek Gadang, Syeikh Rasyid Thaher Rambatan Payakumbuh, Syeikh Muhammad Jamil Jaho, Syeikh Makhudum Solok, Syeikh Sulaiman Gani Magek, Syeikh Abdul Majid Payakumbuh, dan lain-lain. Kabarnya Syeikh Abdullah Halaban, seorang Ulama tua yang sebaya dengan beliau juga mengakui kealiman Syeikh Muhammad Sa’ad Mungka ini.
Salah seorang anak beliau, Syeikh Muhammad Jamil Sa’adi Mungka adalah pengganti beliau sesudah beliau berpulang kerahmatullah. Syeikh Muhammad Sa’ah merupakan tiang tengah Madzhab Syafi’i pada zamannya.



[1] Sejarah dan Keagungan Madhzab Syafi’i", karangan KH. Siradjuddin Abbas, Pustaka Tarbiyah, cetakan 1994.)
Read More

Panti Asuhan Mitra


Sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial, Yayasan as-Sa'adiyah
Landasan Yuridis
Panti Sosial yang dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disebut sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Panti sosial atau Lembaga Kesejahteraan Social memiliki posisi strategis, karena memiliki tugas dan tanggungjawabnya yang mencakup 4 kategori, yaitu meliputi :
  1. Bertugas untuk mencegah timbulnya permasalahan sosial penyandang masalah dengan melakukan deteksi dan pencegahan sedini mungkin ;
  2. Bertugas melakukan rehabilitasi sosial untuk memulihkan rasa percaya diri, dan tanggungjawab terhadap diri dan keluarganya; dan meningkatkan kemampuan kerja fisik dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kemandiriannya di masyarakat ;
  3. Bertugas untuk mengembalikan PMKS ke masyarakat melalui penyiapan sosial, penyiapan masyarakat agar mengerti dan mau menerima kehadiran kembali mereka, dan membantu penyaluran mereka ke pelbagai sektor kerja dan usaha produktif ; dan
  4. Bertugas melakukan pengembangan individu dan keluarga, seperti mendorong peningkatan taraf kesejahteraan pribadinya; meningkatkan rasa tanggungjawab sosial untuk berpartisipasi aktif di tengah masyarakat; mendorong partisipasi masyarakat untuk menciptakan iklim yang mendukung pemulihan; dan memfasilitas dukungan psiko-sosial dari keluarganya.
Sedangkan fungsi utamanya, antara lain sebagai : tempat penyebaran layanan; pengembangan kesempatan kerja; pusat informasi kesejahteraan sosial; tempat rujukan bagi pelayanan rehabilitasi dari lembaga rehabilitasi tempat di bawahnya (dalam sistem rujukan/referral system) dan tempat pelatihan keterampilan.

Panti Sosial sebagai lembaga pelayanan kesejahteraan sosial, dalam melaksanakan kegiatannya terikat dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Panti Sosial dalam praktek pekerjaan sosial (Lampiran I Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/HUK/2004) , yaitu :

Mengacu kepada rambu-rambu hukum yang berlaku ;
  • Memberikan kesempatan yang sama kepada mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan pelayanan ;
  • Menghargai dan memberi perhatian kepada setiap klien dalam kapasitas sebagai individu sekaligus juga sebagai anggota masyarakat ;
  • Menyelenggarakan fungsi pelayanan kesejahteraan sosial yang bersifat pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi serta pengembangan
  • Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara terpadu antara profesi pekerjaan sosial dengan profesi lainnya yang berkesinambungan ;
  • Menyediakan pelayanan kesejahteraan sosial berdasarkan kebutuhan klien guna meningkatkan fungsi sosialnya ;
  • Memberikan kesempatan kepada klien untuk berpartisipasi secara aktic dalam usaha-usaha pertolongan yang diberikan ;
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial kepada pemerintah atau masyarakat.

Gambaran mengenai tanggung jawab, fungsi dan prinsip-prinsip panti-panti social atau Lembaga Kesejahteran Ssoail seperti yang diuraikan di atas akan dapat dilaksanakan dengan baik jika seluruh komponen yang terlibat dalamnya telah memahami bagaimana mengelola panti dengan baik serta mengetahui dan memahami standar pelayanan panti. 

Dengan manajerial pengelolaan yang baik dan mematuhi standar pelayanan sebuah panti, serta didukung dengan sumber daya profesional yang ada di dalamnya, sarana dan prasarananya, maka visi dan misi panti akan dapat diwujudkan.

Standarisasi Panti
Sebelum dilakukan pembahasan tentang standar pelayanan panti, ada baiknya kita uraian dulu tentang standarisasi panti yang telah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Sosial RI. Nomor : 50/HUK/2004 tentang Standardisasi Panti Sosial dan Pedoman Akreditasi.Panti Sosial, sebagai landasan untuk menetapkan standar pelayanan panti.

Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. Adapun yang dimaksud dengan panti sosial adalah lembaga pelayanan kesejahteraan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas SDM dan memberdayakan para penyandang masalah kesejahteraan sosial ke arah kehidupan normatif secara fisik, mental, maupun sosial.

Ada dua macam standar panti sosial, yaitu standar umum dan standar khusus. Standar umum adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu yang perlu dibenahi bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial jenis apapun. Sedangkan standar khusus adalah ketentuan yang memuat hal-hal tertentu yang perlu dibenahi bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan/atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis sesuai dengan karakteristik panti sosial.

Standar umum panti sebagaimana dimaksud adalah :

1. Kelembagaan, meliputi : 
Legalitas Organisasi. Mencakup bukti legalitas dari instansi yang berwenang dalam rangka memperoleh perlindungan dan pembinaan profesionalnya.
Visi dan Misi. Memiliki landasan yang berpijak pada visi dan misi;
Organisasi dan Tata Kerja. Memiliki struktur organisasi dan tata kerja dalam rangka penyelenggaraan kegiatan.

2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek :
a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
Unsur Pimpinan, yaitu kepala panti dan kepala-kepala unit yang ada dibawahnya.
Unsur Operasional, meliputi pekerja sosial, instruktur, pembimbing rohani, dan pejabat fungsional lainnya.
Unsur Penunjang, meliputi pembina asrama, pengasuh, juru masak, petugas kebersihan, satpam, dan sopir.

b. Pengembangan personil panti
Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti.

3. Sarana Prasarana, mencakup :
Pelayanan Teknis. Mencakup peralatan asesmen, bimbingan sosial, ketrampilan fisik dan mental.
Perkantoran. Memiliki ruang kantor, ruang rapat, ruang tamu, kamar mandi, WC, peralatan kantor seperti : alat komunikasi, alat transportasi dan tempat penyimpanan dokumen.
Umum. Memiliki ruang makan, ruang tidur, mandi dan cuci, kerapihan diri, belajar, kesehatan dan peralatannya (serta ruang perlengkapan).

4. Pembiayaan
Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap.

5. Pelayanan Sosial Dasar
Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.

6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
Monev Proses, yakni penilaian terhadap proses pelayanan yang diberikan kepada klien.
Monev Hasil, yakni monitoring dan evaluasi terhadap klien, untuk melihat tingkat pencapaian dan keberhasilan klien setelah memperoleh proses pelayanan.

Standar Pelayanan Panti
Standar khusus panti seperti yang tertuang pada keputusan Menteri Sosial RI. Nomor : 50/HUK/2004 tersebut, merupakan bentuk-bentuk pelayanan yang akan diberikan oleh panti. Untuk itu perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masing-masing bentuk pelayanan tersebut.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) standar kualitas/mutu untuk menjembatanii terwujudnya pelayanan sosial yng diberikan yang layak secara keilmuan bagi kelayan. Kata ’minimal’ merujuk pada kewajiban tanggung jawab serta tindakan-tindakan posisif yang setidaktidaknya harus dilampai/dijalankan, bukan diterjemahkan sebagai kelonggaran negatif yang membolehkan pelayanan dengan apa adanya atau sekedarnya. SPM sebagai dasar menuju pada Pelayanan Prima kemudian pada Pelayanan Berkualitas.

Standar Pelayanan Panti, disusun dan ditetapkan oleh para stakeholder panti yang bersangkutan secara bersama-sama dan menjadi pedoman operasinal pelayanan panti. Stantar pelayanan tersebut sekurang-kurang membuat hal-hal sebagaimana yang ada pada Standar Khusus Panti Sosial, berupa kegiatan pelayanan yang terdiri dari tahapan sebagai berikut (disesuaikan jenis pelayanan sosial masing-masing panti ) :

1. Tahap Pendekatan Awal.
Tahap pendekatan yang merupakan tahap persispan ini meliputi : Sosialisasi program, Penjaringan/penjangkauan calon klien, Seleksi calon klien, Penerimaan dan registrasi, dan Konferensi kasus (case conference ). Untuk ini dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut :
a. Penjemputan (untuk yang perlu dilakukan penjelmputan) atau penerimaan (bagi kelayan yang datang sendiri) oleh Peksos sebagai upaya menciptakan kontak awal/pendahuluan denga kelayan (pengenalan untuk pendekatan diri dua pihak)
b. Pemeriksaan dokumen kelayan oleh petugas Peksos/panti.
c. Menetapkan persyaratan kelayan yang akan memperoleh pelayanan panti
d. Seleksi/pemeriksaan awal calon kelayan (kesehatan, motivasi, kesesuaian masalah dengan pelayanan panti, dll). Dan biayanya ditetapkan menjadi tanggung jawab siapa ?
e. Penetapan kelayan terpilih dari seleksi kelayan yang dilakukan;

2. Tahap Pengungkapan dan Pemahaman Masalah (Assesment),
Assesment yang termasuk tahap persiapan, dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai latar belakang permasalahan kelayan, juga yang terkait dengan bakat, minat, potensi-potensi diri yang dimilikinya, kemampuan, harapan dan cita-cita kedepannya yang dapat digunakan untuk mendukung upaya pemecahan masalah serta upaya-upaya untuk mengembangkan kemampuan kelayan.

Kegiatan Assesment tersebut meliputi :
a. Analisa kondisi kelayan, keluarga kelayan, dan lingkungan sosial/ masyarakat kelayan.
b. Karakteristik masalah, sebab dan implikasi masalah yang dihadapi kelayan
c. Kapasitas mengatasi masalah dan sumber daya
d. Konferensi kasus

Misalnya, kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan seperti :
Mendalami seberapa jauh/luas permasalahan yang dihadapi kelayan;
Mengidentifikasi seluruh potensi kelayan, baik kelemahan maupun kemampuan yang dimiliki dan lingkungannya.
Merencanakan penentuan program pelayanan sesuai hasil indentifikasi permasalahan yang dihadapi kelayan

Assesment dilakukan dengan wawancara dan observasi terhadap kelayanan, keluarga kelayan, dan lingkungan kelayan. Hasil yang diharapkan adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan bakat, minat, potensi-potensi diri yang dimilikinya, kemampuan, harapan dan cita-cita kedepannya.
Tahapan assesment dianggap cukup kalau, apabila : telah dapat ditetapkan klasifikasi permasalahan yang dihadapi kelayan ; telah dapat dirumuskan rencana pelayanan dan rehabilitasi dengan dukungan data yang jelas ; dan tersedia bukti fisik adminsitrasi dari semua kegiatan assesment yang telah dilakukan.

3. Tahap Perencanaan Pelayanan.
Pada tahap perencanaan pelayanan terhadap kelayan dari panti yang bersangkutan adalah yang meliputi : Penetapan tujuan pelayanan dari panti ; Penetapan jenis pelayanan panti ; dan Sumber daya yang akan digunakan. ( sesuai dengan masing-masing jenis pelayanan sosial yang dilakukan oleh panti ).

4. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Panti.
Tahap ini merupakan kegiatan lanjutan dari ditetapkannya kelayan untuk menerima pelayanan di panti, yang pelaksanaannya dititik beratkan pada profesi pekerjaan sosial dan didukung oleh pelatih atau instruktur dari profesi lain untuk menunjang proses rehabilitasi kelayan.

Tahap pelaksanaan pelayanan kelayan di dalam panti , dibagi dalam dua bagian, yaitu Pelayanan Sosial dan Pelayanan Rehabilitasi.

a. Pelayanan Sosial, yang diberikan di dalam panti dimaksudkan agar kebutuhan fisiologis kelayan tercukupi, sehingga dapat mengikuti semua program pemulihan yang telah ditetapkan oleh panti. Pelayanan sosial yang diberikan meliputi :
(1) Pelayanan Pangan, SPM yang terkait dengan pelayanan pangan ini adalah makan diberikan 3 kali dalam satu hari, panti menetapkan daftar menu dan mengenatuhi ahli gizi / atau dokter untuk jangka waktu setiap 1 minggu atau 10 hari yang akan dijadikan acuan bagi petugas masak; Menu disusun dengan memperhatikan aspek, gizi, kesehatan dan kebersihan. Misalnya dibuat Tabel Kebutuhan Sehat Untuk Menu makanan Kelayan setiap hari per kelayan/orang : Waktu Jenis menu Ukuran Kadar kalori(terdiri Pagi, Siang, Sore ) Nasi Lauk, Sayur, minum/Susu, dll ) gram kaloriJumlah kalori

(2) Pelayanan Papan, SPM yang terkait dengan pelayanan tempat tinggal kelayan yang ada dipanti berupa apa (asrama, dll), untuk setiap kamar berapa orang, fasilitas kamar meliputi apa saja (lemari, meja kursi, tempat tidur lengkap dengan kasur,bantal, selimut, sprei, sarung bantal, ventilasi udara cukup, lampu penerangan dll.)
(3) Pelayanan Kesehatan, SPM yang terkait pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada kelayan selama di panti baik untuk pemeriksaan rutin (berapa kali dalam satu bulan) maupun perawatan bila kelayan sakit ringan atau sakit berat )
(4) Pelayanan Kebutuhan Hidup Sehat, SPM yang terkait pelayanan ini berupa standar hygiene yang diberikan panti berupa kebutuhan hidup sehat di panti yang meliptui : persediaan air bersih (untuk mandi, dan minum) ; tersedianya MCK yang terjaga kebersihannya ; tersedianya sarana kesehatan (P3K); Saluran pembuangan yang baik, sirkulasi udara yang sehat, kegiatan olah raga yang teratur, dll.

b. Pelayanan Rehabilitasi.
Pelayanan ini dimaksudkan sebagaimana yang ditetapkan tujuan pelayanan panti (dalam perencanaan pelayanan) yaitu antara lain untuk membentuk dan merubah perilaku phisik dan psichys (fisik dan mental) dan perilaku sosial kelayan (Sesuai dengan permasalahan kelayan ). Kemudian dalam SPMnya ditetap mengenai waktu pelayanan (berapa hari/minggu/bulan atau tahun). Disusun jadwal kegiatan (bimbingan) yang diberikan kepada kepalayan, misalnya dengan membuat daftar layanan sebagai berikut : (No. Pukul / Jam Uraian Kegiatan/Bimbingan Keterangan )

Disusn pula SPM bentuk-bentuk kegiatan/bimbingan yang diberikan kepada kelayan, yang meliputi : Bimbingan Individu ; Bimbingan Kelompok ; Bimbingan Sosial ; Penyiapan Lingkungan Sosial ; Bimbingan Mental Spiritual/Psikososial; Bimbingan Pelatihan Ketrampilan ; Bimbingan Fisik Kesehatan; Bimbingan Pendidikan.

SPM untuk Bimbingan fisik Kesehatan, kelayan diberikan bimbingan berupa : kegiatan olah raga ; kebersihan lingkungan, dan SKJ ( tentukan frekuensi kegiatannya, setiap hari / setiap hari apa dan jam berapa )
SPM untuk Bimbingan Mental Spiritual ditetapkan balam bentuk : mental keagamaan sesuai dengan keyakinannya ; harus menjalankan ibadah agama sesuai dengan keyakinannya. Bagi yang beragama Islam ada kegiatan pengajian setiap ( kapan), sholat dilakukan secara berjamaah, dll.

5. Tahap Pasca Pelayanan, terdiri dari :
a. Penghentian Pelayanan. Dilakukan setelah klien selesai mengikuti proses pelayanan dan telah mencapai hasil pelayanan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
b. Rujukan. Dilaksanakan apabila klien membutuhkan pelayanan lain yang tidak tersedia dalam panti.
c. Pemulangan dan Penyaluran. Dilaksanakan setelah klien dinyatakan berhenti atau selesai mengikuti proses pelayanan.
d. Pembinaan Lanjut. Kegiatan memonitor/memantau klien sesudah mereka bekerja atau kembali ke keluarga.
e. Terminasi, dilaksanakan sehubungan dengan kondisi kelayan yang sudah mampu memenuhi kebutuhan sosialnya dan terlepas dari masalah yang pernah dihadapi.

Bentuk-bentuk pelayanan pasca pelayanan dipanti, ditetapkan SPM nya sebagai pedoman petugas.

Misalnya:
SPM untuk Penghentian Pelayanan ini, kelayan yang sudah selesai mendapatkan pelayanan, apabila kondisi dan mental kelayan dipandang sudah cukup dapat bersosialisasi baik dilingkungan keluarga, kerja/sekolah dan masyarakat.
SPM untuk Rujukan, ditetapkan prosedure rujukan yang akan dilakukan dan bagaiamana hak dan kewajiban masing-masing pihak (panti dan kelayan/keluarganya)
SPM untuk Pemulangan dan penyaluran, ditetapkan bagaimana prosedurenya kepulangannya ; kemudian kepulangannya apakah diantar atau keluarga kelayan dihubungan agar menjemput kelayan, dll. (semua itu disesuaikan dengan pelayanan yang disediakan oleh panti ). Dan diberikan akses kebidang pekerjaan sesuai dengan ketrampilan yang dimiliki/diterima dari panti.
SPM untuk Pembinaan Lanjut, ditetapkan yang terkait dengan pembinaan lanjut yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas perubahan dan peranan kelayan dalam melaksanakan fungsi sosialnya. (misalnya : untuk jangka waktu 1-2 bulan setelah pulang dari panti, petugas masih melakukan bimbingan lanjutan ; Melakukan monitor dan evaluasi mantan kelayan panti dalam mengembangkan hasil rehabilitasi dari panti ; membantu mendapatkan akses ke program-program ekonomi produktif, dll.
SPM untuk Terminasi, ditetapkan hal-hal yang terkait dengan persyaratan kondisi kelayan yang sudah dapat dilakukan terminasi, seperti : Telah mampu menyelesaikan masalahnya secara mandiri ; telah dapat menyesuaikan diri dengan nilai-nilai serta norma-norma sosial yang berlaku dilingkungan masyarakat.

Untuk melengkapi Standar Pelayanan (Minimal) dibuat juga Standar Anggaran Pelayanan Panti, mulai dari Tahap persiapan sampai Tahap Terminasi. Hal ini penting untuk mengukur kinerja pelayanan dengan unsur-unurnya input (penganggaran) output (hasilnya), outcome (manfaat) dan Benefit (dampak) dari pelayanan panti yang diselenggrakan. Karena itu perlu ditetapkan indikator pelayanan panti yang dilihat dari Aspek kelayan, dengan ciri-ciri (indikasi keberhasilan) dan dari Aspek Lingkungan masyarakat dengan ciri-ciri (indikasi keberhasilan).

Misalnya pada aspek kelayan, dengan ciri-ciri : sudah tidak tidak dijalanan lagi (untuk anak jalanan) tidak menggelandang/mengemis (untuk gelandangan/pengemis) sudah tidak minum minuman keras/berhenti dari bnarkoba ; ciri-ciri lain, Sudah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memotivasi diri dan menolak untuk melakukan yang membuat permasalahan seperti sebelumnya ; Telah memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk mendayagukan dan meningkatkan sumber-sumber pelayanan sosiaol sebagai salah satu bentuk pertisipasi mereka untuk dapat membantu dirinya sendiri, keluarga, atau kelompoknya. Dll.

Dari aspek masyarakat, indikasinya seperti : dapat menerima kembali kelayan dan memberi kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagaimana masyarakat lainnya ; membentuk daya tangkal sumber-sumber permasalahan yang menimbulkan masalah seperti yang yang pernah dialami oleh kelayan ; memberi kesempatan/melibatkan kelayan dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, dll.

Yayasan Pendidikan Islam Pondok Pesantren Ma'arif As-Sa'adiyah
Read More

Hibah Perpustakaan Nasional RI

Alhamdulillahirabbil 'alamin,,,itu lah kata yang ptut terucap dari bibir ini tak henti-hentinya, sebelumnya kita juga mendapatkan bantuan buku-buku dari departemen agama pusat, dan sekarang ditambah lagi dengan datangnya bantuan dari perpustakaan nasional RI. Sungguh perasaan yang sukar untuk di ungkapkan dengan kata-kata...


Read More

Analogi Teguran Allah

Pada kesempatan kali ini penulis ingin berbagi sebuah cerita tentang hakikat kehidupan ini. 
Begini ceritanya 
 
Seorang mandor bangunan yang berada di lantai 5 ingin memanggil pekerjanya yg lagi bekerja di bawah... Setelah sang mandor berkali-kali berteriak memanggil, si pekerja tidak dapat mendengar karena fokus pada pekerjaannya dan bisingnya alat bangunan. Sang mandor terus berusaha agar si pekerja mau menoleh ke atas, dilemparnya Rp. 1.000- yg jatuh tepat di sebelah si pekerja. Si pekerja hanya memungut Rp 1.000 tsb dan melanjutkan pekerjaannya. Sang mandor akhirnya melemparkan Rp 100.000 dan berharap si pekerja mau menengadah "sebentar saja" ke atas. Akan tetapi si pekerja hanya lompat kegirangan karena menemukan Rp 100.000 dan kembali asyik bekerja. Pada akhirnya sang mandor melemparkan batu kecil yang tepat mengenai kepala si pekerja.Merasa kesakitan akhirnya si pekerja baru mau menoleh ke atas dan dapat berkomunikasi dengan sang mandor... Cerita di atas sama dengan kehidupan kita, Allah selalu ingin menyapa kita, akan tetapi kita selalu sibuk mengurusi "DUNIA" kita. Kita diberi rejeki sedikit maupun banyak, sering kali kita lupa untuk menengadah bersyukur kepada NYA, Bahkan lebih sering kita tidak mau tahu dari mana rejeki itu datang.. Adapun yang bilang.. kita lagi "HOKI!" Yang lebih buruk lagi kita menjadi takabur dengan rejeki milik Allah. Jadi jangan sampai kita mendapatkan lemparan "batu kecil" yg kita sebut musibah ...! agar kita mau menoleh kepada-NYA. Sungguh Allah sangat mencintai kita, marilah kita selalu ingat untuk menoleh kepada NYA sebelum Allah melemparkan batu kecil...
Semoga cerita di atas dapat menjadi bahan renungan bagi kita semua...tak terkecuali penulis sendiri...
salam
Read More

Penulis


Assalamu 'alaikum Wr.Wb
Sedikit perkenalan tentang saya sebagai penulis blog ini,
Nama                                   : Nurtria Desi, S.Pd.I
Tempat Tanggal Lahir           : Simalanggang 03 Agustus 1986
Suami                                  : Agus Widianto, SIQ, S.Th.I
Menikah                              : 3 Mei 2013
Itulah sekelumit tentang saya penulis, semoga ada ibrah yang dapat kita petik dari uraian di atas.
Read More