
Keinginan Kemeterian Agama untuk menghapus adanya Pesantren Modern melalui
Peraturani Menteri, ini sangat memotong Hak-Hak orang lain dalam
mengelolah Pesantren. Alasan Kementerian Agama kurang rasional, kalau
hanya beralasan Pesantren Modern memiliki sistem pendidikan berjenjang,
mulai madrasah...