Panti Sosial yang dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disebut sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Panti sosial atau Lembaga Kesejahteraan Social memiliki posisi strategis, karena memiliki tugas dan tanggungjawabnya yang mencakup 4 kategori, yaitu meliputi :
Sedangkan fungsi utamanya, antara lain sebagai : tempat penyebaran layanan; pengembangan kesempatan kerja; pusat informasi kesejahteraan sosial; tempat rujukan bagi pelayanan rehabilitasi dari lembaga rehabilitasi tempat di bawahnya (dalam sistem rujukan/referral system) dan tempat pelatihan keterampilan.
Panti Sosial sebagai lembaga pelayanan kesejahteraan sosial, dalam melaksanakan kegiatannya terikat dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Panti Sosial dalam praktek pekerjaan sosial (Lampiran I Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/HUK/2004) , yaitu :
Gambaran mengenai tanggung jawab, fungsi dan prinsip-prinsip panti-panti social atau Lembaga Kesejahteran Ssoail seperti yang diuraikan di atas akan dapat dilaksanakan dengan baik jika seluruh komponen yang terlibat dalamnya telah memahami bagaimana mengelola panti dengan baik serta mengetahui dan memahami standar pelayanan panti.
Dengan manajerial pengelolaan yang baik dan mematuhi standar pelayanan sebuah panti, serta didukung dengan sumber daya profesional yang ada di dalamnya, sarana dan prasarananya, maka visi dan misi panti akan dapat diwujudkan.
Sebelum dilakukan pembahasan tentang standar pelayanan panti, ada baiknya kita uraian dulu tentang standarisasi panti yang telah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Sosial RI. Nomor : 50/HUK/2004 tentang Standardisasi Panti Sosial dan Pedoman Akreditasi.Panti Sosial, sebagai landasan untuk menetapkan standar pelayanan panti.
Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. Adapun yang dimaksud dengan panti sosial adalah lembaga pelayanan kesejahteraan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas SDM dan memberdayakan para penyandang masalah kesejahteraan sosial ke arah kehidupan normatif secara fisik, mental, maupun sosial.
Ada dua macam standar panti sosial, yaitu standar umum dan standar khusus. Standar umum adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu yang perlu dibenahi bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial jenis apapun. Sedangkan standar khusus adalah ketentuan yang memuat hal-hal tertentu yang perlu dibenahi bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan/atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis sesuai dengan karakteristik panti sosial.
Standar umum panti sebagaimana dimaksud adalah :
1. Kelembagaan, meliputi :
Legalitas Organisasi. Mencakup bukti legalitas dari instansi yang berwenang dalam rangka memperoleh perlindungan dan pembinaan profesionalnya.
Visi dan Misi. Memiliki landasan yang berpijak pada visi dan misi;
Organisasi dan Tata Kerja. Memiliki struktur organisasi dan tata kerja dalam rangka penyelenggaraan kegiatan.
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek :
a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
Unsur Pimpinan, yaitu kepala panti dan kepala-kepala unit yang ada dibawahnya.
Unsur Operasional, meliputi pekerja sosial, instruktur, pembimbing rohani, dan pejabat fungsional lainnya.
Unsur Penunjang, meliputi pembina asrama, pengasuh, juru masak, petugas kebersihan, satpam, dan sopir.
b. Pengembangan personil panti
Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti.
3. Sarana Prasarana, mencakup :
Pelayanan Teknis. Mencakup peralatan asesmen, bimbingan sosial, ketrampilan fisik dan mental.
Perkantoran. Memiliki ruang kantor, ruang rapat, ruang tamu, kamar mandi, WC, peralatan kantor seperti : alat komunikasi, alat transportasi dan tempat penyimpanan dokumen.
Umum. Memiliki ruang makan, ruang tidur, mandi dan cuci, kerapihan diri, belajar, kesehatan dan peralatannya (serta ruang perlengkapan).
4. Pembiayaan
Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap.
5. Pelayanan Sosial Dasar
Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.
6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
Monev Proses, yakni penilaian terhadap proses pelayanan yang diberikan kepada klien.
Monev Hasil, yakni monitoring dan evaluasi terhadap klien, untuk melihat tingkat pencapaian dan keberhasilan klien setelah memperoleh proses pelayanan.
Standar khusus panti seperti yang tertuang pada keputusan Menteri Sosial RI. Nomor : 50/HUK/2004 tersebut, merupakan bentuk-bentuk pelayanan yang akan diberikan oleh panti. Untuk itu perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masing-masing bentuk pelayanan tersebut.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) standar kualitas/mutu untuk menjembatanii terwujudnya pelayanan sosial yng diberikan yang layak secara keilmuan bagi kelayan. Kata ’minimal’ merujuk pada kewajiban tanggung jawab serta tindakan-tindakan posisif yang setidaktidaknya harus dilampai/dijalankan, bukan diterjemahkan sebagai kelonggaran negatif yang membolehkan pelayanan dengan apa adanya atau sekedarnya. SPM sebagai dasar menuju pada Pelayanan Prima kemudian pada Pelayanan Berkualitas.
Standar Pelayanan Panti, disusun dan ditetapkan oleh para stakeholder panti yang bersangkutan secara bersama-sama dan menjadi pedoman operasinal pelayanan panti. Stantar pelayanan tersebut sekurang-kurang membuat hal-hal sebagaimana yang ada pada Standar Khusus Panti Sosial, berupa kegiatan pelayanan yang terdiri dari tahapan sebagai berikut (disesuaikan jenis pelayanan sosial masing-masing panti ) :
1. Tahap Pendekatan Awal.
Tahap pendekatan yang merupakan tahap persispan ini meliputi : Sosialisasi program, Penjaringan/penjangkauan calon klien, Seleksi calon klien, Penerimaan dan registrasi, dan Konferensi kasus (case conference ). Untuk ini dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut :
a. Penjemputan (untuk yang perlu dilakukan penjelmputan) atau penerimaan (bagi kelayan yang datang sendiri) oleh Peksos sebagai upaya menciptakan kontak awal/pendahuluan denga kelayan (pengenalan untuk pendekatan diri dua pihak)
b. Pemeriksaan dokumen kelayan oleh petugas Peksos/panti.
c. Menetapkan persyaratan kelayan yang akan memperoleh pelayanan panti
d. Seleksi/pemeriksaan awal calon kelayan (kesehatan, motivasi, kesesuaian masalah dengan pelayanan panti, dll). Dan biayanya ditetapkan menjadi tanggung jawab siapa ?
e. Penetapan kelayan terpilih dari seleksi kelayan yang dilakukan;
2. Tahap Pengungkapan dan Pemahaman Masalah (Assesment),
Assesment yang termasuk tahap persiapan, dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai latar belakang permasalahan kelayan, juga yang terkait dengan bakat, minat, potensi-potensi diri yang dimilikinya, kemampuan, harapan dan cita-cita kedepannya yang dapat digunakan untuk mendukung upaya pemecahan masalah serta upaya-upaya untuk mengembangkan kemampuan kelayan.
Kegiatan Assesment tersebut meliputi :
a. Analisa kondisi kelayan, keluarga kelayan, dan lingkungan sosial/ masyarakat kelayan.
b. Karakteristik masalah, sebab dan implikasi masalah yang dihadapi kelayan
c. Kapasitas mengatasi masalah dan sumber daya
d. Konferensi kasus
Misalnya, kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan seperti :
Mendalami seberapa jauh/luas permasalahan yang dihadapi kelayan;
Mengidentifikasi seluruh potensi kelayan, baik kelemahan maupun kemampuan yang dimiliki dan lingkungannya.
Merencanakan penentuan program pelayanan sesuai hasil indentifikasi permasalahan yang dihadapi kelayan
Assesment dilakukan dengan wawancara dan observasi terhadap kelayanan, keluarga kelayan, dan lingkungan kelayan. Hasil yang diharapkan adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan bakat, minat, potensi-potensi diri yang dimilikinya, kemampuan, harapan dan cita-cita kedepannya.
Tahapan assesment dianggap cukup kalau, apabila : telah dapat ditetapkan klasifikasi permasalahan yang dihadapi kelayan ; telah dapat dirumuskan rencana pelayanan dan rehabilitasi dengan dukungan data yang jelas ; dan tersedia bukti fisik adminsitrasi dari semua kegiatan assesment yang telah dilakukan.
3. Tahap Perencanaan Pelayanan.
Pada tahap perencanaan pelayanan terhadap kelayan dari panti yang bersangkutan adalah yang meliputi : Penetapan tujuan pelayanan dari panti ; Penetapan jenis pelayanan panti ; dan Sumber daya yang akan digunakan. ( sesuai dengan masing-masing jenis pelayanan sosial yang dilakukan oleh panti ).
4. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Panti.
Tahap ini merupakan kegiatan lanjutan dari ditetapkannya kelayan untuk menerima pelayanan di panti, yang pelaksanaannya dititik beratkan pada profesi pekerjaan sosial dan didukung oleh pelatih atau instruktur dari profesi lain untuk menunjang proses rehabilitasi kelayan.
Tahap pelaksanaan pelayanan kelayan di dalam panti , dibagi dalam dua bagian, yaitu Pelayanan Sosial dan Pelayanan Rehabilitasi.
a. Pelayanan Sosial, yang diberikan di dalam panti dimaksudkan agar kebutuhan fisiologis kelayan tercukupi, sehingga dapat mengikuti semua program pemulihan yang telah ditetapkan oleh panti. Pelayanan sosial yang diberikan meliputi :
(1) Pelayanan Pangan, SPM yang terkait dengan pelayanan pangan ini adalah makan diberikan 3 kali dalam satu hari, panti menetapkan daftar menu dan mengenatuhi ahli gizi / atau dokter untuk jangka waktu setiap 1 minggu atau 10 hari yang akan dijadikan acuan bagi petugas masak; Menu disusun dengan memperhatikan aspek, gizi, kesehatan dan kebersihan. Misalnya dibuat Tabel Kebutuhan Sehat Untuk Menu makanan Kelayan setiap hari per kelayan/orang : Waktu Jenis menu Ukuran Kadar kalori(terdiri Pagi, Siang, Sore ) Nasi Lauk, Sayur, minum/Susu, dll ) gram kaloriJumlah kalori
(2) Pelayanan Papan, SPM yang terkait dengan pelayanan tempat tinggal kelayan yang ada dipanti berupa apa (asrama, dll), untuk setiap kamar berapa orang, fasilitas kamar meliputi apa saja (lemari, meja kursi, tempat tidur lengkap dengan kasur,bantal, selimut, sprei, sarung bantal, ventilasi udara cukup, lampu penerangan dll.)
(3) Pelayanan Kesehatan, SPM yang terkait pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada kelayan selama di panti baik untuk pemeriksaan rutin (berapa kali dalam satu bulan) maupun perawatan bila kelayan sakit ringan atau sakit berat )
(4) Pelayanan Kebutuhan Hidup Sehat, SPM yang terkait pelayanan ini berupa standar hygiene yang diberikan panti berupa kebutuhan hidup sehat di panti yang meliptui : persediaan air bersih (untuk mandi, dan minum) ; tersedianya MCK yang terjaga kebersihannya ; tersedianya sarana kesehatan (P3K); Saluran pembuangan yang baik, sirkulasi udara yang sehat, kegiatan olah raga yang teratur, dll.
b. Pelayanan Rehabilitasi.
Pelayanan ini dimaksudkan sebagaimana yang ditetapkan tujuan pelayanan panti (dalam perencanaan pelayanan) yaitu antara lain untuk membentuk dan merubah perilaku phisik dan psichys (fisik dan mental) dan perilaku sosial kelayan (Sesuai dengan permasalahan kelayan ). Kemudian dalam SPMnya ditetap mengenai waktu pelayanan (berapa hari/minggu/bulan atau tahun). Disusun jadwal kegiatan (bimbingan) yang diberikan kepada kepalayan, misalnya dengan membuat daftar layanan sebagai berikut : (No. Pukul / Jam Uraian Kegiatan/Bimbingan Keterangan )
Disusn pula SPM bentuk-bentuk kegiatan/bimbingan yang diberikan kepada kelayan, yang meliputi : Bimbingan Individu ; Bimbingan Kelompok ; Bimbingan Sosial ; Penyiapan Lingkungan Sosial ; Bimbingan Mental Spiritual/Psikososial; Bimbingan Pelatihan Ketrampilan ; Bimbingan Fisik Kesehatan; Bimbingan Pendidikan.
SPM untuk Bimbingan fisik Kesehatan, kelayan diberikan bimbingan berupa : kegiatan olah raga ; kebersihan lingkungan, dan SKJ ( tentukan frekuensi kegiatannya, setiap hari / setiap hari apa dan jam berapa )
SPM untuk Bimbingan Mental Spiritual ditetapkan balam bentuk : mental keagamaan sesuai dengan keyakinannya ; harus menjalankan ibadah agama sesuai dengan keyakinannya. Bagi yang beragama Islam ada kegiatan pengajian setiap ( kapan), sholat dilakukan secara berjamaah, dll.
5. Tahap Pasca Pelayanan, terdiri dari :
a. Penghentian Pelayanan. Dilakukan setelah klien selesai mengikuti proses pelayanan dan telah mencapai hasil pelayanan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
b. Rujukan. Dilaksanakan apabila klien membutuhkan pelayanan lain yang tidak tersedia dalam panti.
c. Pemulangan dan Penyaluran. Dilaksanakan setelah klien dinyatakan berhenti atau selesai mengikuti proses pelayanan.
d. Pembinaan Lanjut. Kegiatan memonitor/memantau klien sesudah mereka bekerja atau kembali ke keluarga.
e. Terminasi, dilaksanakan sehubungan dengan kondisi kelayan yang sudah mampu memenuhi kebutuhan sosialnya dan terlepas dari masalah yang pernah dihadapi.
Bentuk-bentuk pelayanan pasca pelayanan dipanti, ditetapkan SPM nya sebagai pedoman petugas.
Misalnya:
SPM untuk Penghentian Pelayanan ini, kelayan yang sudah selesai mendapatkan pelayanan, apabila kondisi dan mental kelayan dipandang sudah cukup dapat bersosialisasi baik dilingkungan keluarga, kerja/sekolah dan masyarakat.
SPM untuk Rujukan, ditetapkan prosedure rujukan yang akan dilakukan dan bagaiamana hak dan kewajiban masing-masing pihak (panti dan kelayan/keluarganya)
SPM untuk Pemulangan dan penyaluran, ditetapkan bagaimana prosedurenya kepulangannya ; kemudian kepulangannya apakah diantar atau keluarga kelayan dihubungan agar menjemput kelayan, dll. (semua itu disesuaikan dengan pelayanan yang disediakan oleh panti ). Dan diberikan akses kebidang pekerjaan sesuai dengan ketrampilan yang dimiliki/diterima dari panti.
SPM untuk Pembinaan Lanjut, ditetapkan yang terkait dengan pembinaan lanjut yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas perubahan dan peranan kelayan dalam melaksanakan fungsi sosialnya. (misalnya : untuk jangka waktu 1-2 bulan setelah pulang dari panti, petugas masih melakukan bimbingan lanjutan ; Melakukan monitor dan evaluasi mantan kelayan panti dalam mengembangkan hasil rehabilitasi dari panti ; membantu mendapatkan akses ke program-program ekonomi produktif, dll.
SPM untuk Terminasi, ditetapkan hal-hal yang terkait dengan persyaratan kondisi kelayan yang sudah dapat dilakukan terminasi, seperti : Telah mampu menyelesaikan masalahnya secara mandiri ; telah dapat menyesuaikan diri dengan nilai-nilai serta norma-norma sosial yang berlaku dilingkungan masyarakat.
Untuk melengkapi Standar Pelayanan (Minimal) dibuat juga Standar Anggaran Pelayanan Panti, mulai dari Tahap persiapan sampai Tahap Terminasi. Hal ini penting untuk mengukur kinerja pelayanan dengan unsur-unurnya input (penganggaran) output (hasilnya), outcome (manfaat) dan Benefit (dampak) dari pelayanan panti yang diselenggrakan. Karena itu perlu ditetapkan indikator pelayanan panti yang dilihat dari Aspek kelayan, dengan ciri-ciri (indikasi keberhasilan) dan dari Aspek Lingkungan masyarakat dengan ciri-ciri (indikasi keberhasilan).
Misalnya pada aspek kelayan, dengan ciri-ciri : sudah tidak tidak dijalanan lagi (untuk anak jalanan) tidak menggelandang/mengemis (untuk gelandangan/pengemis) sudah tidak minum minuman keras/berhenti dari bnarkoba ; ciri-ciri lain, Sudah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memotivasi diri dan menolak untuk melakukan yang membuat permasalahan seperti sebelumnya ; Telah memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk mendayagukan dan meningkatkan sumber-sumber pelayanan sosiaol sebagai salah satu bentuk pertisipasi mereka untuk dapat membantu dirinya sendiri, keluarga, atau kelompoknya. Dll.
Dari aspek masyarakat, indikasinya seperti : dapat menerima kembali kelayan dan memberi kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagaimana masyarakat lainnya ; membentuk daya tangkal sumber-sumber permasalahan yang menimbulkan masalah seperti yang yang pernah dialami oleh kelayan ; memberi kesempatan/melibatkan kelayan dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, dll.